Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang dijalani oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah berakhir dengan putusan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. Bagi DPR, putusan itu membuat Presiden Joko Widodo tidak punya alasan lain untuk tidak melantik sang jenderal bintang tiga tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Jokowi tidak memiliki alasan apapun lagi terkait posisi Kapolri yang harus segera diisi. Maka dari itu Fadli pun meminta agar Jokowi segera mengakhiri ketidakpastian yang dibuatnya selama beberapa waktu terakhir ini. "Ketidakpastian ini harus segera diakhiri karena telah menimbulkan banyak dampak, baik untuk KPK maupun Polri," ujar Fadli di Kompleks DPR RI, Selasa (17/2).
Fadli menegaskan, dampak dari polemik antara KPK dan Polri sangat luar biasa. Seperti yang terjadi saat ini, saling serang antara KPK-Polri diduga terjadi akibat Jokowi tak kunjung menentukan sikapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli pun saat ini mendesak agar Jokowi segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, apalagi putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Menurut Fadli, Jokowi sudah tak lagi memiliki alasan apapun untuk membatalkan pelantikan.
"Saya pikir sudah tidak ada alasan lagi. Presiden harus segera melantik (Budi Gunawan)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan beberapa gugatan Budi Gunawan yang ditujukan pada KPK. Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap majelis hakim tidak sah.
Namun hingga kini tak ada tanda-tanda Jokowi akan mengambil langkah selanjutnya. Hanya saja kemarin Budi Gunawan dikabarkan bertemu dengan Jokowi di Istana Bogor tak lama setelah putusan preperadilan dibacakan.
Pascaputusan hakim Sarpin, hari ini (17/2) Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kasus pemalsuan dokumen di wilayah hukum Polda Sulselbar. Menjadi tuduhan yang seruis, pasalnya, dengan status tersangka yang disematkan kepada Samad, maka mantan aktivis antikorupsi di Makassar ini harus mengundurkan diri sementara.
(pit/obs)