Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja Komisi Pemberantaran Korupsi diperkirakan akan terganggu dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka. Ini artinya dua dari empat pimpinan KPK sekarang sudah berstatus tersangka. Sebelum Samad, Bambang Widjojanto sudah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu oleh Mabes Polri.
Sesuai dengan Undang-undang KPK, keduanya harus berhenti sementara karena status tersangka tersebut. Pemberhentian keduanya berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaedi Mahesa, Selasa (17/2), jika keduanya jika keduanya nonaktif maka pengambilan keputusan KPK yang kolekif dan kolegial tidak bisa dilakukan. Karena itu Desmond mendesak Presiden secepatnya menerbitkan perppu penunjukan plt komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti pada zaman Pak Susilo Bambang Yudhoyono, segeralah terbitkan Perppu penunjukkan Plt pimpinan," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta.
Politisi Gerindra ini mengusulkan agar Presiden langsung menujuk tiga orang plt agar komisioner KPK lengkap berjumlah lima orang.
Senada dengan Desmond, anggota Komisi III lainnya Patrice Rio Capella dan Junimart Girsang pun meminta agar Perppu diterbitkan untuk langsung menunjuk tiga Plt pimpinan. Menurut Rio penunjukkan tiga orang tersebut juga harus disertai dengan percepatan pembentukan pansel pimpinan KPK.
"Tunjuk tiga orang sekaligus agar fungsi bisa terus berjalan. Pansel pun bisa dipercepat tidak harus menunggu Desember," ujar Rio.
Sementara Junimart mengungkapkan dengan tiga orang langsung ditunjuk maka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial bisa tetap dilakukan oleh pimpinan KPK. "Perppu tetapkan tiga orang agar kolektif kolegial," katanya.
Abraham Samad diduga memalsukan dokumen berupa KK dan KTP atas nama Feriyani Salim. KK dan KTP itu digunakan Feriyani untuk membuat paspor karena Feriyani tidak memiliki KTP Makassar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, penyidik yakin Samad pantas dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2007 silam.
(sur/agk)