Abraham Samad Diancam 8 Tahun Penjara

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 14:16 WIB
Ketua KPK Abraham Samad dikenai pasal dalam UU Administrasi Kependudukan dalam kasus pemalsuan dokumen atas seorang perempuan bernama Feriyani Lim.
Ketua KPK Abraham Samad. (detikfoto/Hasan Alhabshy_
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat atas perkara dugaan pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim, terancam penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).

Rikwanto mengatakan belum merinci betul pasal-pasal yang dikenakan pada Samad. “Yang jelas Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal penahanan Samad, menurut Rikwanto hal itu sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Selselbar. Namun hingga saat ini masih belum ditentukan apakah Samad akan ditahan atau tidak.

Hari ini penyidik Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Abraham Samad. Samad dijadwalkan diperiksa di Polda Sulselbar, Jumat (20/2).

Sebelumnya, Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menuduh Samad memalsukan dokumennya sehingga dia tersangkut masalah hukum dan ditetapkan menjadi tersangka di Polda Sulselbar. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER