Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat atas perkara dugaan pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim, terancam penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Rikwanto mengatakan belum merinci betul pasal-pasal yang dikenakan pada Samad. “Yang jelas Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal penahanan Samad, menurut Rikwanto hal itu sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Selselbar. Namun hingga saat ini masih belum ditentukan apakah Samad akan ditahan atau tidak.
Hari ini penyidik Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Abraham Samad. Samad dijadwalkan diperiksa di Polda Sulselbar, Jumat (20/2).
Sebelumnya, Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menuduh Samad memalsukan dokumennya sehingga dia tersangkut masalah hukum dan ditetapkan menjadi tersangka di Polda Sulselbar.
(agk)