"Karena tentu sangat berbahaya kalau penetapan tersangka bisa diajukan ke praperadilan dan diputus. KPK harus mempelajari putusan dan kalau memungkinkan bisa ajukan PK," kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak menjelaskan, sejak gugatan praperadilan itu diputuskan Senin lalu (16/2), Tim 9 belum berkomunikasi secara langsung. Namun percakapan lewat sambungan telepon telah dilakukan. "Tentu dalam waktu dekat kami akan bertemu. Terutama konsentarasi kami adalah apa sikap selanjutnya dari KPK setelah ini," tuturnya.
Saran itu disampaikan karena secara moral Budi Gunawan dinilai tak layak dilantik. Dia meminta publik memisahkan proses hukum dalam sidang praperadilan dengan kepentingan moral aparat penegak hukum.
"Jika seorang tersangka diberi peluang mengajukan pembatalan sebagai tersangka, sulit untuk mencari pemimpin yang bagus," kata Bambang.
Diketahui, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan. Sarpin menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. (rdk)