Tim 9 Minta KPK Ajukan PK atas Putusan Praperadilan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 13:10 WIB
Seluruh anggota Tim 9 menyesalkan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyebut penetapan tersangka atas Budi Gunawan tidak sah.
Anggota Tim 9 Sekaligus mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota Tim 9 yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta dilakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan itu.

"Karena tentu sangat berbahaya kalau penetapan tersangka bisa diajukan ke praperadilan dan diputus. KPK harus mempelajari putusan dan kalau memungkinkan bisa ajukan PK," kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Menurut Tumpak, seluruh anggota Tim 9 menyesalkan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan tersebut. Apalagi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, penetapan tersangka seharusnya tak bisa digugat lewat praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu MA harus bisa membuat keputusan yang mengikat. Karena kalau seperti ini, nanti semua yang ditetapkan tersangka bisa mengajukan praperadilan. Harus ada ketegasan dari MA," ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, sejak gugatan praperadilan itu diputuskan Senin lalu (16/2), Tim 9 belum berkomunikasi secara langsung. Namun percakapan lewat sambungan telepon telah dilakukan. "Tentu dalam waktu dekat kami akan bertemu. Terutama konsentarasi kami adalah apa sikap selanjutnya dari KPK setelah ini," tuturnya.

Anggota Tim 9 lainnya, Bambang Widodo Umar, sebelumnya mengatakan, tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu menyarankan kepada Presiden untuk tetap tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Saran itu disampaikan karena secara moral Budi Gunawan dinilai tak layak dilantik. Dia meminta publik memisahkan proses hukum dalam sidang praperadilan dengan kepentingan moral aparat penegak hukum.

"Jika seorang tersangka diberi peluang mengajukan pembatalan sebagai tersangka, sulit untuk mencari pemimpin yang bagus," kata Bambang.

Diketahui, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan. Sarpin menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER