Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan penetapan Abraham Samad sebagai tersangka sudah pasti akan menghambat kinerja lembaga tersebut dalam memberantas korupsi ke depannya. Apalagi, penetapan tersangka juga menimpa beberapa pimpinan KPK lainnya.
"Proses di KPK itu kolektif kolegial sehingga tentu akan menghambat pemberantasan korupsi," kata Tama saat dijumpai di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (17/2).
Tama berpendapat demikian melihat pengalaman KPK sebelumnya, saat dua pimpinan KPK Lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang mencekal Anggodro Widjojo dan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, tidak ada kelanjutan proses hukum dari kasus-kasusyang ditangani di KPK sama sekali," kata dia.
Oleh karenanya, Tama khawatir upaya pelemahan KPK atas upaya pemberantasan korupsi akan kembali terjadi. "Namun, kemarin itu KPK akhirnya menahan Sutan Bhatoegana meskipun sedang dilanda proses hukum. Ini layak diapresiasi," kata dia.
Tama juga mengatakan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka akan menyita waktu penyidik KPK secara signifikan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi akan terganggu.
Berdasarkan data ICW, ada 629 kasus korupsi pada 2014. Sementara jumlah tersangkanya sejumlah 1.328 orang. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 5,29 triliun.
Sementara itu, advokat senior Nursyahbani Katjasungkana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah lumpuh sejak Budi Gunawan memenangkan gugatan di praperadilan. Menurut Nur, rentetan serangan yang menyasar jajaran pimpinan KPK tidak lebih dari upaya kriminalisasi bermuatan politik.
"Jadi sekarang ini sudah tidak relevan lagi berbicara soal pelantikan Kapolri. Sebab BG tidak dilantik pun KPK sudah terlanjur lumpuh," ujar Nur di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Nur mengatakan, pesan yang didapat dari pengadilan lewat putusan praperadilan Budi Gunawan menunjukkan bahwa usaha pemberantasan korupsi turut dilumpuhkan. Pasalnya, putusan Hakim Sarpin Rizaldi bisa berujung pada penyanderaan kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum.
"Ini akan banjir praperadilan tidak hanya bagi tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan membanjiri pengadilan dengan praperadilan," ujar Nur.
Menurut Nur, upaya kriminalisasi berbau politik itu puncaknya terjadi ketika Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, jeratan sangkaan itu ditimpakan usai Budi Gunawan memenangkan gugatannya.
"Jika kita melihat dari konteks politiknya, ini jelas bagian dari kriminalisasi. Tapi kita mesti dalami dulu seperti apa tuntutannya," ujar Nur.
(utd)