Surat Panggilan Tak Jelas, Samad Enggan Diperiksa Polisi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 15:14 WIB
Dalam surat panggilan pemeriksaan untuk Samad tidak tercantum lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Kuasa hukum minta surat panggilan diperbaiki.
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers usai audiensi dengan relawan Salam Dua Jari di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad belum mau memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh pihak Polda Suilawesi Selatan Barat. Samad tak mau diperiksa lantaran belum ada keterangan yang mendasari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut kuasa hukum Samad, Nursjahbani Katjasungkana, dalam surat penggilan pemeriksaan kepada Samad, tidak tercantum data-data yang menjadi dasar tuduhan.

"Tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) tidak disebutkan dalam surat panggilan. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum menyarankan agar Pak AS tidak dulu memenuhi surat panggilan sebelum ada kejelasan," kata Nur usai bertemu Samad di Gedung KPK, Selasa (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Nur juga meminta kepolisian tidak menggelar pemeriksaan di Makassar. Pasalnya, kasus yang menimpa Samad bukanlah perkara serius sehingga tidak perlu memperumit persoalan.

Selain soal tempus delicti, Nur juga menilai jeratan pasal yang disangkakan terhadap Samad daam surat panggilan masih belum jelas. Sangkaan itu adalah Pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 KUHP "atau" Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang diperbaharui Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

"Di sini menggunakan kata 'atau', padahal kata 'atau' tidak boleh digunakan. Jadi ini tidak jelas," kata Nur.

Samad dipanggil penyidik Polda Sulselbar pada Jumat (20/2) ini untuk menjalani pemeriksaan. Atas ketidakjelasan surat panggilan tersebut, Nur memastikan Samad tak bakal memenuhi panggilan sebelum surat panggilan itu diperbarui. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER