Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengivestigasi kasus dugaan tertukarnya isi obat yang mengakibatkan dua pasien Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, meninggal.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menyatakan BPOM harus melakukan investigasi ke industri obat atau pabrikan. “Kalau nanti hasil investigasinya terbukti ditemukan pelanggaran atau kesalahan maka dikenai sanksi, sampai yang terberat pencabutan izin usaha,” kata Sudaryatmo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).
Sudaryatmo mengatakan, kalau pemerintah menemukan suatu fakta ada obat yang harus ditarik karena misalnya alasan keamanan bagi kesehatan mestinya pemerintah melakukan peringatan ke masyarakat. “
Public warning, selain itu pemerintah memastikan produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, semua publik harus tahu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus terkait meninggalnya dua pasien karena diduga akibat pemberian obat anastesi Buvanest Spinal yang tertukar isi obat dengan Asam Tranexamat itu, YLKI belum bisa berkomentar banyak. “Yang jelas apakah pihak rumah sakit dalam memberi pelayanan pengobatan sudah sesuai dengan standar atau prosedur,” kata Sudaryatmo.
Menurut Sudaryatmo hal tersebut lebih pada hubungan antara pihak pasien dengan dokter. Terkait konteks relasi pasien dengan dokter, diserahkan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. “Akan di review persoalannya,” ucap dia.
Sudaryatmo menjelaskan bila pasien dirugikan dapat memperkarakan melalui tiga cara yaitu jalur Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, melalui jalur pidana, dan jalur perdata.
“Kalau jalur perdata menyangkut ganti rugi materi, besarnya berapa, itu tergantung keluarga pasien,” tutur Sudaryatmo.
Dia menambahkan, setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari rumah sakit mengenai diagnoas dan tindakan, termasuk penggunaan setiap obat yang diberikan oleh pihak rumah sakit atau dokter.
(obs)