Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menunda pemindahan terpidana mati yang akan dieksekusi ke Nusakambangan. Seharusnya pemindahan rampung pekan ini. Namun terpaksa ditunda karena sejumlah kendala, salah satunya adalah tekanan dari pemerintah Australia.
"Hari ini, kami sampaikan bahwa pemindahan untuk sementara ditunda. Ini merupakan wujud respons kita terhadap pemerintahan Australia dan keluarganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Tony, Kejaksaan bermaksud memberikan waktu lebih panjang bagi keluarga untuk bertemu para terpidana. Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Australia terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan pemindahan narapidana ke Nusakambangan juga karena ada kendala teknis yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi harus ditunda. Setelah ditinjau, lokasi eksekusi sulit digunakan untuk lebih dari lima orang.
Maka perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu di lokasi eksekusi seperti pembuatan sel dan tembok baru. Selain itu, harus disiapkan lokasi alternatif seandainya ada kendala lain.
Kejaksaan pun menerima permintaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk memindahkan para terpidana jika waktu pelaksanaan eksekusi sudah dekat. "Artinya ketika hari-H pelaksanaan eksekusi itu ditentukan, maka tiga hari sebelumnya terpidana baru akan dipindahkan ke lokasi," kata Tony.
Mengenai kapan tepatnya waktu pelaksanaan eksekusi, Tony belum berani memastikan. Dia menyatakan persiapan ini butuh waktu lama. "Yang jelas tidak ada pemindahan terpidana pada pekan ini," ujarnya.
(pit/agk)