Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung menyatakan salah satu terpidana mati kasus narkoba yang rencananya akan segera dieksekusi mengalami gangguan jiwa.
“Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ialah Rodrigo Gularte dari Brasil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Saat ini Kejaksaan Agung telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Gularte, Kusumawardhani. Kejaksaan juga menerima surat dari Kepala Lapas Nusakambangan terkait laporan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, Kalapas meminta izin kepada Jaksa Agung M Prasetyo untuk melakukan pemeriksaan medis atas Gularte di luar Nusakambangan. Ini perlu dilakukan karena keterbatasan fasilitas di sana.
"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan opini kedua apakah yang bersangkutan benar terindikasi mengalami gangguan jiwa," ujar Tony.
Walau tidak ada peraturan yang melarang untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sakit, hal tersebut tetap menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Tony mengatakan tidak akan ada perubahan terkait jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Saat ini Kejaksaan Agung menunggu informasi tentang berapa lama Gularte akan menjalani pemeriksaan medis, untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap dia.
Gularte ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 2004 karena menyelundupkan 6 kilogram heroin di papan seluncur.
(agk)