Soal RS Siloam, IDI Banten: Belum Tentu Salah Dokter

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 17:33 WIB
Ketua Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten Budi Suhendar akan menemui dokter RS Siloam Rabu (16/2) besok.
Sebuah jarum suntik dan ampul medis. (Urfanggus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten Budi Suhendar mengatakan untuk kasus malapraktik RS Siloam Karawaci yang menewaskan dua pasiennya belum tentu disebabkan oleh kesalahan dokter yang melakukan tindakan.

"Belum tentu salah dokter. Mesti dipastikan dulu apakah benar isi obat itu sesuai atau tidak dan apakah ada quality control dari pihak manajemen RS ataupun perusahaan farmasi yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Budi kemudian mengatakan dalam kasus malapraktik mesti dipastikan dulu apakah kejadian meninggalnya pasien disebabkan oleh tanggungjawab dokter atau bukan. Kewajiban dokter, katanya, berkaitan dengan penggunaan obat sesuai indikasi dan pemakaian yang semestinya. Selain itu, saat memeriksa, dokter juga mesti melakukan tindakan yang sesuai dengan etika kedokteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ditemukan kesalahan dalam prosedural, barulah menjadi tanggungjawab dokter bersangkutan. Namun, kalau ternyata berkaitan dengan salah isi atau kualitas obat injeksi, pihak manajemen RS ataupun pihak farmasi turut menjadi pertimbangan juga," ujar dia.

Lebih jauh lagi, Budi mengatakan apabila isi obat dan label ternyata tertukar, tidak ada kewajiban dari dokter yang menindak untuk melakukan pengecekan. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menemui manajemen RS Siloam Karawaci beserta dengan dokter yang melakukan tindakan anestesi pada dua pasien tersebut pada Rabu (18/2) esok.

"Besok kami akan bertemu langsung dengan dokter yang melakukan tindakan untuk menanyakan apakah kegiatan medisnya sudah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) kedokteran," ujar dia.

Budi juga menyampaikan dalam kasus malapraktik yang berujung pada kematian pasien bisa dikategorikan pada malapraktik pidana, yang ujungnya bisa pemenjaraan. Namun, kasus malapraktik juga bisa masuk ke ranah perdata sesuai dengan kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak medis bersangkutan.

"Kalau dari sisi kelalaian bisa masuk kategori pidana," kata dia.

Sebelumnya, Ketua IDI Zaenal Abidin mengatakan timnya akan melakukan investigasi awal terkait kematian dua pasien di RS Siloam Karawaci, pada Kamis (12/2). Kedua pasien urologi tersebut meninggal setelah mendapatkan injeksi obat berlabel Buvanest Spinal yang biasa digunakan untuk anestesi.

"Ini harus dilakukan investigasi penyebabnya. Kami sudah minta teman-teman (IDI) untuk membahas itu karena menyangkut dokter di sana," kata Ketua IDI Zaenal Abidin, kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Zaenal menuturkan, obat Buvanest Spinal pabrikan Kalbe Farme biasa dipakai oleh dokter untuk melakukan anestesi dan berjalan normal. "Menurut keterangan dokter yang pakai selama ini tidak masalah, ini untuk anastesi," paparnya.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER