Pakar Hukum Berkumpul di KPK Bahas Situasi Krisis

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 17:57 WIB
Putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan dan penetapan tersangka Abraham Samad membuat pakar hukum tata negara berkumpul di Kantor KPK sore ini.
Massa dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di pelataran Gedung KPK sebagai wujud dukungan terhadap lembaga antirasuah, Senin (16/2). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pakar hukum tata negara ternama Indonesia mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore (17/2). Mereka datang untuk membahas dan menyikapi persoalan yang menimpa lembaga antirasuah saat ini, terutama setelah putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan penetapan tersangka Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan.

Refly Harun, Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Mochtar satu persatu mendatangi markas antirasuah secara bergiliran.

Denny menjelaskan, kedatangan sejumlah pakar hukum adalah untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK. "Menurut saya KPK harus mengambil langkah Peninjauan Kembali," ujar Denny saat tiba di Gedung KPK, Selasa sore (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PK menjadi satu-satunya opsi yang bisa ditempuh KPK lantaran undang-undang tidak menerima kasasi praperadilan di Mahkamah Agung. "Walaupun dalam praktiknya ada. Banyak malah," ujar Denny.

Selain itu, banding juga tidak dimungkinkan karena Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan upaya banding praperadilan tahun 2012. "Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar biasa, yakni PK," kata Denny.

Menanggapi kondiai krisis yang menimpa KPK setelah Abraham Samad jadi tersangka, Denny menilai Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan yang kini tinggal menyisakan dua komisioner.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, Senin lalu (16/2). Sementara hari ini, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka terhadap Samad atas dugaan pemalsuan dokumen.

Selasa sore, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, sebanyak 21 penyidik di KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER