Budi Waseso Akan Dilaporkan ke Propam Polri Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 07:05 WIB
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Budi Waseso akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Jakarta, Rabu (18/2).
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jakarta Pusat, Jumat (30/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Budi Waseso akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Jakarta, Rabu (18/2). Budi beserta anggotanya dinilai telah melanggar HAM Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melalui penangkapan sewenang-wenang pada Jumat lalu (23/1).

"Pelaporan agar Propam Mabes Polri mengevaluasi dan melakukan tindakan penghukuman terhadap Kabareskrim maupun aparat Bareskrim Polri yang terbukti menyuruh, melaksanakan perintah maupun melakukan tindakan sewenang-wenang lainnya," ujar Divisi Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Menurtnya, penangkapan Bambang dinilai melanggar prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lantaran tanpa melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu dan nihilnya pencantuman alamat yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya itu, aparat Bareskrim juga melakukan pemborgolan secara paksa terhadap BW (Bambang Widjojanto) meski yang bersangkutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri," katanya.

Menurutnya, pelanggaran merupakan bukti tak mengidahkan prosedur hukum dan upaya pelemahan lembaga antirasuah. Lebih lanjut, dalam pelaporan kali ini, KontraS dan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajak masyarakat untuk mengadukan pelanggaran tersebut.

"Partisipasi publik ini sangat penting sebagai upaya masyarakat sipil untuk turut serta dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia," ujar Arif.

Merujuk Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Sementara itu, pada Pasal 101, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus kesaksian palsu ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 lalu. Peristiwa tersebut menyusul penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, Senin (12/1) (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER