Modus Korupsi di Indonesia Dinilai Masih Konvensional

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 21:04 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai modus korupsi di Indonesia masih sangat konvensional dengan sektor pengadaan barang jasa target utamanya.
Sejumlah aktifis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa kacang kulit saat aksi damai di depan Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai modus korupsi di Indonesia masih sangat konvensional. Sementara itu, sektor yang paling sering menjadi target adalah pengadaan barang atau jasa.

"Modus korupsi di Indonesia yang paling banyak adalah penggelapan uang. Tiap tahun polanya sama saja," kata Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun saat konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (17/2).

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, tiga modus korupsi yang tertinggi selama 2014 antara lain modus penggelapan (170), modus penyalahgunaan anggaran (107) dan modus laporan fiktif (76). Sementara itu, tiga sektor yang paling banyak dikorupsi pada 2014, yaitu infrastruktur (225 kasus), keuangan daerah (134 kasus) dan sosial kemasyarakatan (53 kasus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang 2014, penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum didominasi kasus korupsi yang terjadi di daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota.

"Sementara, pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau kementerian," kata peneliti ICW Lais Abid.

Berdasarkan data ICW, pada bulan Juli hingga Desember 2014, urutan terbanyak pelaku korupsi adalah pelaksana proyek, PPTK, KPA, dan PPK. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2014 urutan terbanyak adalah direktur, komisaris, konsultan dan pegawai swasta.

"Penanganan perkara korupsi di beberapa daerah mengalami peningkatan hingga ke wilayah timur Indonesia, seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Di bagian barat, Provinsi Riau mengalami peningkatan penanganan korupsi yang cukup signifikan," kata Abid.

Abid mengatakan sepanjang 2014, terdapat 629 kasus korupsi, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.328 orang. Sementara itu, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,29 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, khususnya pada bulan Juni hingga Desember. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER