Busyro dan Robby Dilantik Jadi Opsi Terbaik Selamatkan KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 10:05 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan ada satu cara yang menurutnya bisa menjadi solusi terbaik untuk menambal kekosongan di pucuk pimpinan KPK.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pihak mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad segera mundur dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan Barat. Abraham Samad pun dikabarkan siap untuk mundur dari lembaga antirasuah yang sudah dipimpinnya sejak 2011 tersebut.

Namun jika benar Abraham Samad mundur, artinya pimpinan KPK yang tak terjerat status tersangka hanya tinggal Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Hal tersebut pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil langkah strategis untuk mengisi kekosongan slot pimpinan agar kinerja KPK tak terganggu.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan ada satu cara yang menurutnya bisa menjadi solusi terbaik untuk menambal kekosongan yang ada di pucuk pimpinan KPK. Cara yang Agus Maksud adalah dengan mengangkat dua orang yang sudah melalui tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya ada satu cara, yaitu mendorong Pak Busyro dan Pak Robby untuk diangkat menjadi pimpinan KPK," ujar Agus saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (18/2).

Agus menambahkan, jika cara tersebut digunakan maka pemerintah hanya tinggal menentukan satu nama lagi untuk melengkapi pimpinan menjadi lima orang. Dia pun menganggap hal tersebut tidak menjadi masalah meski keduanya merupakan produk zaman Presiden ke enam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ide ini merupakan ide cerdas dan paling cepat sekaligus tanpa risiko. Tinggal apakah bisa disetujui DPR atau tidak," ujarnya.

Selain opsi tersebut, Agus juga memberikan opsi lain yang hampir sama dengan yang diberikan oleh para anggota DPR sebelumnya, yaitu percepat pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK atau meminta Jokowi menerbitkan Perppu penunjukkan Plt pimpinan. Namun Agus menganggap dua opsi tersebut pun menyimpan potensi untuk memperlambat proses.

"Pembentukan pansel hingga memasukkan nama memakan waktu lama. Sementara Perppu memang bisa cepat tapi tetap harus meminta persetujuan DPR dan ada kemungkinan ditolak," kata Agus.

Sebelumnya Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebagai akibat dari penetapan tersangka pada dirinya. "Itu sudah menjadi standar. Siapapun pimpinan yang dijadikan sebagai tersangka harus menerima risiko untuk mundur. Tidak ada masalah," ujar Samad dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Selasa (17/2). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER