Jakarta, CNN Indonesia -- Istana merespon penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pengangkatan pelaksana tugas (plt) komisioner KPK.
"Sedang disiapkan oleh Presiden dan Menteri Sekretaris Negara, jadi tunggu saja," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Merdeka, Rabu (18/2).
Namun Andi mengaku tidak tahu apa yang tengan disiapkan Presiden tersebut. Salah satu yang disiapkan diakui Andi adalah penujukan Plt komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi itu disiapkan," katanya singkat. Jika memang opsi penunjukan Plt, maka presiden harus menerbitkan Perppu.
Apapun keputusan Presiden, Andi mengatakan bahwa itu akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Namun ia tak rinci menyatakan kapan pengumuman itu diberikan pada masyarakat.
"Kerangka waktunya saya tidak tahu harap ditunggu saja," ujar Andi.
Dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat ini telah menjadi tersangka. Bambang tersangka kasus pemberikan kesaksian palsu sementara Samad tersangka pemalsuan dokumen. Sesuai dengan Undang-undang KPK, komisioner yang berstatus tersangka harus nonaktif melalui keputusan presiden.
Jika keduanya berhenti sementara, maka komisioner hanya tersisa dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Beberapa pihak mendorong Jokowi untuk segera menerbitkan perppu penunjukan Plt Komisioner KPK ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengusulkan agar dua orang yang sudah melalui tes uji kelayakan dan kepatutan di DPR Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata diangkat menjadi Plt Komisioner KPK.
Penerbitan Perppu ini dinilai lebih efisien dibandingkan pembentukan panitia seleksi komisioner KPK. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani meminta Presiden menerbitkan keputusan presiden lebih dulu untuk memberhentikan Samad dan Bambang sebelum menerbitkan Perppu Plt Komisioner KPK.
(sur/agk)