Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkait kasus yang menjeratnya saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Novel Baswedan telah dipanggil untuk diperiksa, Jumat pekan lalu (13/2). Saat itu Novel berhalangan hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Kasus Novel itu pernah mencuat pada 2012, saat KPK menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun ketika itu Presiden Ssusilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kan terhenti saja karena kemelut. Kasusnya belum kedaluwarsa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Rikwanto, status Novel dalam pemeriksaan Jumat kemarin masih sebagai terlapor. Ketika ditanyai siapa yang melaporkannya, dia enggan menjawab. “Ada yang melapor, nanti saya beri tahu," ujar Rikwanto singkat.
Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Pada 2012, Novel ditetapkan sebagai tersangka ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi Irjen Djoko Susilo.
Seperti kisruh yang terjadi saat ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas penetapan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap sepupu Menteri Anies Baswedan itu.
Sementara Selasa kemarin (17/2), sebanyak 21 penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, senjata itu dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dibeli secara sah pula, namun izin kepemilikannya tak diperpanjang. Tudingan tersebut telah dibantah oleh pimpinan KPK.
(agk)