Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto heran dengan sikap Polri yang membuka kembali kasus dugaan tindak pidana oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus itu sudah pernah diselidiki Polri pada 2012, saat Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
“Kasus Novel itu menurut kami sudah selesai dari dulu. Kasihanlah, masak kasus ditutup-dibuka seperti itu. Memangnya pintu,” ujar Bambang di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2).
Bambang pun mendesak Polri menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi. Perintah itu telah dikeluarkan Jokowi sejak 23 Januari, saat Bambang ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tahun lalu, Novel disebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pencuri sarang burung walet. Kepolisian mensinyalir kejadian itu terjadi pada 2004 tatkala Novel masih bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun hasil investigasi KPK menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu.
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad kini diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Sebagai pengganti mereka, juga untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang kosong sepeninggal Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya, Jokowi menunjuk Taufiqurrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo sebagai Pelaksana Tugas pimpinan KPK.
Ruki, Indriyanto, dan Johan Budi akan memimpin KPK bersama Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Surat keputusan presiden terkait pengangkatan sementara mereka akan menyusul diterbitkan.
Selain itu Jokowi juga membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan mengusulkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri. Surat pengajuan Badrodin sebagai calon Kapolri dikirim Jokowi ke DPR hari ini juga.
(agk)