Jaksa Cecar Kedekatan Mahfud Suroso-Anas Urbaningrum

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 19:45 WIB
Mahfud Suroso dikenal dekat dengan Anas Urbaningrum dan diduga memanfaatkan itu untuk memenangkan sejumlah proyek perusahaan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang yang juga Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) sekaligus terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Mahfud Suroso, disebut kenal dekat dengan bekas Ketua Umum Bendahara Demokrat Anas Urbaningrum. Anas juga divonis menerima duit gratifikasi hasil korupsi proyek yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.

Merujuk catatan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Pesantren tersebut milik mertua Anas, Attabik Ali. Mengonfirmasi hal tersebut, jaksa KPK Fitroh Rochyanto mencecar Mahfud.

"Apakah Anda kenal dengan Anas?" ujar Fitroh dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan kenal Anas dari Attabik. "Saya kenal dekat dengan Mbah Bik (Attabik Ali). Karena saya kenal dia, jadi kenal Anas," ujar Mhafud ketika bersaksi dalam pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).

Dalam proyek tersebut, Anas diduga menjadi otak pemenangan proyek sejumlah perusahaan. Namun Mahfud membantah kedekatannya dengan Anas digunakan untuk memenangkan tender perusahaan. Jaksa kembali mencecar.

"Bagaimana Anda minta bantuan Anas agar Nazarudin mundur (dalam lelang proyek Hambalang)?" tanya Jaksa Fitroh.
Dalam proyek Hambalang, perusahaan Nazarudin yang sedianya menjadi kontraktor tak jadi mengeksekusi proyek senilai ratusan miliar tersebut. Mahfud dalam kesaksiannya selama sidang justru menampik proses pemenangan lelang perusahaan yang dia pimpin atas bantuan Anas.

"Saya tidak tahu. Saya tidak memanfaatkan Anas sama sekali," katanya.

Mahfud menambahkan, hubungannya dengan Anas justru tak intens mengurusi Hambalang.

Merujuk berkas dakwaan, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dia dinilai menelan duit panas senilai Rp 46,5 miliar. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak.

Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Atas tindak pidana tersebut, Mahfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang saat menjabat sebagai anggota DPR. Gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 69 AUD.

Selain itu, dia menerima hadiah kegiatan survei pemenangannya dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta. Anas juga menerima uang Rp 84 miliar dan US$ 36 ribu dari Muhammad Nazaruddin melalui Permai Group.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas juga diyakini menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan sekitar US$ 5 juta.

Dari sisa gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar, anas terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Jakarta dan Yogyakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER