Jakarta, CNN Indonesia -- Bos Sentul City sekaligus bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Jonggol, Bogor.
"Terdakwa (Swie Teng) telah memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin yang sebagian di antaranya yakni Rp 1,5 miliar melalui perantara penerima HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor," ujar terdakwa Surya Nelli, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (18/2).
Penyuapan dimulai ketika Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi ruislag kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada tanhgal 10 Desember 2012. Atas permohonan tersebut, Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose tukar menukar kawasan hutan PT BJA di ruang rapat Dinas Pertanian dan Kehuyanan Bogor. Pertemuan diikuti oleh HM Zairin serta anak buah Swoe Teng, FX Yohan Yap, Heru Tandaputra, Ardi Anwar, Dodi Supriyadi, dan Tardi.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agusus 2013, pemerintah Bogor mengeluarkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA. Namun, tak seluruh kawasan disetujui, hanya seluas 1.668,47 hektare. Sisanya, tercatat sebagai lahan izin usaha tambang atas nama PT Indocement Tunggal dan PT Smindo Resources. Surat rekomendasi pun macet.
"Terdakwa menyerahkan cek Bank CIMB Niaga senilai Rp 5 miliar kepada FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin," ujar jaksa. Dalam pesannya, Swie Teng menyuruh Yohan Yap menyerahkan duit panas untuk mengurus izin ruislag hutan.
Pada tanggal 6 Februari 2014, Yohan Yao dan Heru mendatangi Rachmat Yasin di rumah dinasnya, Cibinong, Bogor. Pada saat itu, Yohan menyerahkan duit senilai Rp 1 miliar. Kemudian, pada tanggal 17 Februari, Rachmat membuat surat permohonan penjelasan ihwal 2.754 hektare kawasan hutan PT BJA yang tidak dapat dikeluarkan izinnya.
Pada Maret 2014, Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar. Pada bulan yang sama, Rachmat terus mendesak HM Zairin untuk mencari celah argumentasi soal tumpang tindih kawasan hutan antara PT BJA dengan PT Indocement Tunggal dan PT Smindo Resources.
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Untuk memenuhi "komitmen suap", Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 1,5 miliar kepada Rachmat melaluu HM Zairin. Duit diserahkan di Taman Budaya Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara.
Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.
(meg)