Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (20/1) mengatakan eksekusi berlangsung damai tanpa perlawan. "Tadi pukul 08.25 WITA langsung kami bawa ke Lapas Sorong," kata Tony kepada CNN Indonesia.
Eksekusi tidak mengalami hambatan berarti karena ada pendampingan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lantaran kasus pencucian uang. Hingga saat ini, dia masih berada di rumahnya. Dia dilindungi oleh warga yang menganggap dirinya sebagai sosok dermawan yang gemar membantu warga sekitar yang sedang kesusahan
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun. (sur)