Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pencucian uang dan penimbuban BBM Labora Sitorus akhirnya dieksekusi paksa oleh kejaksaan dibantu kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (20/1) mengatakan eksekusi berlangsung damai tanpa perlawan. "Tadi pukul 08.25 WITA langsung kami bawa ke Lapas Sorong," kata Tony kepada CNN Indonesia.
Eksekusi tidak mengalami hambatan berarti karena ada pendampingan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, sejauh ini belum ada laporan adanya perlawanan dari Labora atau warga yang selama ini melindunginya. "Laporan dari lapangan berlangsung lancar," ujar Tony.
Labora divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lantaran kasus pencucian uang. Hingga saat ini, dia masih berada di rumahnya. Dia dilindungi oleh warga yang menganggap dirinya sebagai sosok dermawan yang gemar membantu warga sekitar yang sedang kesusahan
Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan jika Labora dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
(sur)