MA Didesak Tunda Kenaikan Jabatan Hakim Sarpin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 16:38 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi dinilai memutus gugatan melebihi kewenangannya yang diatur KUHP sebab penetapan tersangka tak termasuk domain praperadilan.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) didesak untuk memberikan sanksi pada hakim tunggal gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Sanksi tersebut yakni penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun.

Pasalnya, Hakim Sarpin dinilai memutus gugatan melebihi kewenangannya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan dan laporan ihwal pelanggaran angka 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Jumat (20/2), ke Badan Pengawas MA.

"Ada presedennya, hakim kasus korupsi bioremediasi PT Chevron ditunda kenaikan jabatannya karena mengabulkan penetapan tersangka di sidang praperadilan. Minimal kami berharap menjatuhkan sanksi serupa ke Sarpin," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter saat melaporkan Hakim Sarpin ke Badan Pengawas MA, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pemutus gugatan PT Chevron, Suko Harsono, dijatuhi sanksi penundaan jabatan dan mutasi ke Maluku akibat membatalkan penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko membacakan putusan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, MA bersikap bahwa Hakim Suko telah melampaui kewenangannya.

Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Sementara itu, peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting mendesak MA segera bersikap tegas dalam perkara tersebut. "Ini kemenangan bagi para pencari keadilan yang penetapan tersangkanya dapat dipraperadilankan," katanya.

Menurutnya, tidak ada standar yang sama. "Misal pencuri ayam ingin mengajukan praperadilan penetapan tersangka, tidak bisa disamakan dengan koruptor," ujarnya.

Pada Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah. Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Hakim Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara.

Menanggapi desakan dan laporan terkait Hakim Sarpin, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan akan menindaklanjuti. "Biar nanti hakim yang memeriksa itu, apakah beralasan dan pelaporan bisa diterima, apakah sesuai atau tidak dengan prosedur. Nanti hakim yang menilai, karena hakim bisa memutus dengan kepastian hukum dan keadilan untuk kemaslahatan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (20/2). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER