KPK Tempuh Kasasi atas Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 13:43 WIB
Sejumlah pakar hukum tata negara diundang KPK untuk memberikan masukan atas rencana kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Upaya kasasi diambil lantaran putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dinilai janggal.

"Sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap hasil praperadilan BG kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2).

Sikap tersebut diambil KPK setelah melakukan pengkajian dan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk dimintai pertimbangannya, Selasa (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang hadir yakni guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana, pakar hukum tata negara UI Refly Harun, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar.

Berdasarkan informasi yang didapat, KPK hari ini berencana menyampaikan memori kasasi ke MA. Upaya kasasi itu langsung dipimpim oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang yang juga menjadi kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

Hakim tunggal Sarpin di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Sarpin mengabulkan dua permohonan dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan.

Dua putusan yang merugikan KPK adalah, penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Selain itu, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan status sang jenderal kala itu tidak tergolong sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER