MA Perberat Hukuman Atut Jadi Tujuh Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 00:08 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur nonaktif Banten Atut Choisiyah. Hukuman diperberat menjadi tujuh tahun penjara, hak dipilihnya dicabut.
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, September 2014. Mantan gubernur Banten itu divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Kini Mahkamah Agung menolak upaya hukumnya, bahkan MA memperberat hukuman badan hingga tujuh tahun penjara. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisiyah. MA juga memperberat vonis kader Partai Golkar tersebut hingga tujuh tahun penjara. Atut divonis lantaran terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak. 

"Kasasi ditolak. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun dan hak dipilih jadi pejabat publik dicabut," ujar Hakim Agung Krisna Harahap kepada CNN Indonesia, Senin petang (23/2). Krisna menuturkan hukuman tersebut memberatkan Atut. Majelis hakim agung menilai Atut tak lagi patut dan layak untuk dipilih sebagai sosok pemimpin daerah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Atut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 September 2014 lalu, Hakim Ketua Matheus Samiaji juga tak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembacaan vonis, Atut bersikeras mengelak keterlibatannya dalam suap. Ia merasa dirinya dikorbankan oleh pengacara Susi Tur Andayani. Merujuk pada berkas putusan yang dibacakan dalam persidangan, Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terbukti hendak menyuap Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar. Uang tersebut diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani kepada Akil. 

Suap dimaksudkan untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh partai kuning berlambang beringin, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten. Di saat yang sama, Atut juga menjabat sebagai pembina politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten tersebut. 

Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu. Pihaknya juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Pada 22 September 2013, Atut ditemani Wawan bertemu dengan Akil di Hotel JW Mariott, Singapura. Atut menanyakan kepada Akil ihwal perkembangan sengketa pilkada Lebak dan kemungkinan digelarnya pilkada ulang.

Dua hari kemudian, Akil memimpin sidang perdana gugatan tersebut. Sepekan setelahnya, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten. 

Atas tindak pidana tersebut, Atut telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupa juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain Atut, MA juga menolak kasasi Akil. Krisna menilai, Akil patut diganjar hukhman seumur hidup. "Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang tertinggi. Di atas itu hukuman mati. Sedangkan hukuman mati, di dalam UU Tipikor ada di dalam pasal 2 dan tidak diatur di dalam pasal-pasal yang didakwakan untuk Akil," ujar Hakim Krisna kepada CNN Indonesia, Senin petang (23/2).

Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan pengadilan tinggi. Akil divonis seumur hidup bui. Akil terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 6 Ayat 2. 

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER