Perantara Suap Akil Dituntut Tujuh Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 21:14 WIB
Muhtar didakwa telah berbohong dan mempengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Dia diduga ingin menghilangkan jejak dalam kasus suap Pilkada.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menemukan telepon genggam milik perantara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Efendy, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1). CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia
Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekaligus pengusaha atribut kampanye, Muhtar Efendy, dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan mempengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Muhtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Efendy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Tito Jaelani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam (12/2).

Selain itu, Muhtat dituntut dengan pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Menanggapi tuntutan, pihaknya akan mengajukan pembelaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, dalam bulan Oktober dan November tahun 2013, Muhtar pernah mempengaruhi Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, serta pihak lain ketika bersaksi di sidang Akil.

Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyito memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muchtar pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Selain itu, Masyito juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.

Padahal berdasarkan keterangan Masyitoh, dirinya sudah kenal dengan Muchtar sejak akhir tahun 2012 saat Muchtar mendatangani rumahnya di Palembang. Muchtar diduga menjadi kaki tangan Akil Mochtar dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan pasangannya, Harno Joyo.

"Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi berjalan proses di pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memerankan peran orang lain," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Irwan Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Atas tindakan tersebut, Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER