Pengacara: Polisi Tak Yakin Jadikan Bambang Tersangka

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 10:38 WIB
Keberadaan pasal baru dalam sangkaan terhadap Bambang Widjojanto dinilai sebagai bukti polisi tak yakin dengan penetapan tersangka atas pimpinan KPK itu.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Gito Yudha Pratomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonatkif Bambang Widjojanto memunculkan pasal baru. Tim kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut keberadaan pasal tersebut menunjukan bahwa polisi tak yakin menjadikan kliennya sebagai tersangka.

"Bareskrim tidak yakin atas perbuatan yang disangkakan kepada Pak BW karena memang menurut kami sebenarnya tidak ada kasus," kata Nursyahbani ketika dihubungi, Senin (23/2).

Terkait panggilan Bareskrim Polri kepada Bambang Selasa esok (24/2), Nursyahbani mengakan belum memutuskan apakah kliennya akan datang atau tidak. Tim kuasa hukum berencana menggelar pertemuan Senin sore pukul 18.00 WIB. "Pertemuan itu akan membahas tindakan yang akan kami ambil selanjutnya, termasuk apakah Pak BW akan hadir atau tidak," ujar Nursyahbani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat panggilan untuk Bambang diterima pada Sabtu pagi (21/2). Pasal baru yang tercantum dalam surat panggilan tersebut yaitu Pasal 56 KUHP yang tidak tercantum dalam surat sebelumnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan, barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; dan barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Bambang sebelumnya juga telah melontarkan keheranannya atas kemunculan Pasal 56 dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pasal 56 tentang peran saya dalam tindak kejahatan. Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu pada penyidik," ujar Bambang, Ahad lalu (22/2).

Seperti diberitakan, Bambang dijerat Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP. Bambang disangka memerintahkan orang lain memberi keterangan palsu di persidangan saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER