Selain Ajukan Praperadilan, SDA Bakal Gugat KPK Rp 1 Triliun

Pratomoyudha | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 13:44 WIB
Merasa tidak bersalah, SDA berencana menuntut KPK Rp 1 triliun atas penetapannya sebagai tersangka. SDA merasa dirugikan secara moril dan materil.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. Permohonan pra peradilan diajukan terhadap KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Hukum Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka SDA oleh KPK merupakan hal yang melanggar hukum. Pasalnya, KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Humprey Djemat menegaskan akan menuntut KPK secara perdata ganti rugi senilai Rp 1 Triliun.

"Kami akan menuntut ganti rugi kepada KPK senilai Rp 1 triliun," kata Humprey dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menambahkan bahwa tuntutan ini dilakukan sebagai ganti rugi ketidakjelasan KPK atas penetapan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Ia menganggap status tersangka yang telah diterima SDA selama sembilan bulan terakhir telah merugikan SDA baik secara materi maupun moril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan penyidik dan KPK semena-mena terhadap penetapan tersangka. Padahal mereka belum punya bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka," lanjutnya.

Satus tersangka Suryadharma Ali sendiri kini genap berusia sembilan bulan. Sebelumnya sejak 22 Mei tahun lalu ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma selaku Menteri Agama disangka melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER