Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Hukum Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka SDA oleh KPK merupakan hal yang melanggar hukum. Pasalnya, KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Humprey Djemat menegaskan akan menuntut KPK secara perdata ganti rugi senilai Rp 1 Triliun.
"Kami akan menuntut ganti rugi kepada KPK senilai Rp 1 triliun," kata Humprey dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menambahkan bahwa tuntutan ini dilakukan sebagai ganti rugi ketidakjelasan KPK atas penetapan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Ia menganggap status tersangka yang telah diterima SDA selama sembilan bulan terakhir telah merugikan SDA baik secara materi maupun moril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan penyidik dan KPK semena-mena terhadap penetapan tersangka. Padahal mereka belum punya bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka," lanjutnya.
Satus tersangka Suryadharma Ali sendiri kini genap berusia sembilan bulan. Sebelumnya sejak 22 Mei tahun lalu ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma selaku Menteri Agama disangka melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
(pit/sip)