Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali melakukan pengajuan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana haji yang menimpanya. Pengajuan ini telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2) pagi tadi.
Merasa tidak berbuat salah, SDA panggilan akrab Suryadharma Ali, malah merasa dirinya lebih banyak menuai prestasi ketimbang kasus yang selama ini disangkakan KPK. Namun, dirinya enggan membeberkan prestasi yang telah ia capai.
"Saya tidak gunakan kesempatan untuk kepentingan memperkaya diri sendri. Banyak prestasi yang saya capai," kata SDA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa pengajuan ini adalah upaya untuk mencari keadilan, yang ia yakini bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasar.
"Dalam praperadilan ini selain untuk minta keadilan, juga saya jadikan momentum untuk jelaskan pada media, publik, masyarakat bahwa saya tidak seburuk sebagimana yang disangkakan," ujar SDA.
Menurut penasihat hukumnya Humprey Djemat, permohonan praperadilan ini dilakukan untuk mencari keadilan bagi kliennya yang diyakini tidak bersalah dalam kasus korupsi dana haji.
"Kami ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan KPK yang semena-mena terhadap penetapan tersangka, padahal belum punya bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka," kata Humprey dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan praperadilan ini juga dipicu oleh tindakan KPK yang dianggap melawan hukum. Ia menilai KPK telah melakukan kegiatan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang merugikan SDA. Selain itu menurut Humprey, penetapan status tersangka ini masih terlalu dini.
"Kami punya keyakinan kuat bahwa praperadilan ini sangat berdasar. Kami yakin pengadilan Jaksel akan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya SDA sebagai tersangka," lanjutnya.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
(pit)