Gugatan Rp 1 Triliun SDA Ditentukan Putusan Praperadilannya

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 14:12 WIB
Peluang Suryadharma Ali untuk mendapat ganti rugi Rp 1 Triliun dari KPK semakin besar jika tuntutan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel dikabulkan.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali didampingi tim kuasa hukum saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. Permohonan pra peradilan diajukan terhadap KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana haji yang menjeratnya. Pengajuan ini telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2) pagi tadi.

Penasihat Hukum Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka SDA oleh KPK merupakan hal yang melanggar hukum. Pasalnya, KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Humprey Djemat menegaskan akan menuntut KPK senilai Rp 1 Triliun.

Pakar hukum perdata Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar menjelaskan, langkah perdata atau permintaan ganti rugi biasanya dilakukan setelah pembukitan pidana telah diputuskan. Meski tidak ada aturan yang mengatur tuntutan perdata harus menunggu putusan pidana, namun hal itu cenderung menguatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan itu tuntutan korupsi, dan perdata itu undur kesalahan secara pribadi. Sebetulnya tidak harus menunggu (putusan praperadilan), tapi biasnya ditunggu untuk mempermudah," kata Lastuti kepada CNN Indonesia, Senin (23/2).

Menurutnya, apa yang akan dilakukan Suryadharma, kata Lastuti, kemungkinan adalah menunggu putusan praperadilan, apakah menerima atau menolak tuntutannya atas KPK. "Kalau di pidana terbukti itu lebih mudah untuk masuk ke perdata."

Suryadharma menjelaskan bahwa proses pengajuan praperadilan ini juga dipicu oleh tindakan KPK yang dianggap melawan hukum. Ia menilai KPK telah melakukan kegiatan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang merugikan SDA. Selain itu menurut Humprey, penetapan status tersangka ini masih terlalu dini.

"Kami punya keyakinan kuat bahwa praperadilan ini sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya SDA sebagai tersangka," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER