Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi dana haji yang menjeratnya. Pengajuan ini telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2) pagi tadi.
Penasihat Hukum Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka SDA oleh KPK merupakan hal yang melanggar hukum. Pasalnya, KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Humprey Djemat menegaskan akan menuntut KPK senilai Rp 1 Triliun.
Pakar hukum perdata Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar menjelaskan, langkah perdata atau permintaan ganti rugi biasanya dilakukan setelah pembukitan pidana telah diputuskan. Meski tidak ada aturan yang mengatur tuntutan perdata harus menunggu putusan pidana, namun hal itu cenderung menguatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan itu tuntutan korupsi, dan perdata itu undur kesalahan secara pribadi. Sebetulnya tidak harus menunggu (putusan praperadilan), tapi biasnya ditunggu untuk mempermudah," kata Lastuti kepada CNN Indonesia, Senin (23/2).
Menurutnya, apa yang akan dilakukan Suryadharma, kata Lastuti, kemungkinan adalah menunggu putusan praperadilan, apakah menerima atau menolak tuntutannya atas KPK. "Kalau di pidana terbukti itu lebih mudah untuk masuk ke perdata."
Suryadharma menjelaskan bahwa proses pengajuan praperadilan ini juga dipicu oleh tindakan KPK yang dianggap melawan hukum. Ia menilai KPK telah melakukan kegiatan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang merugikan SDA. Selain itu menurut Humprey, penetapan status tersangka ini masih terlalu dini.
"Kami punya keyakinan kuat bahwa praperadilan ini sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya SDA sebagai tersangka," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
(pit/pit)