"Putusan MK sifatnya pertama dan terakhir, berarti putusan itu sudah final dan terikat," katanya kepada CNN Indonesia, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juni 2014, Akil divonis bersalah karena menerima hadiah dan melakukan pencucian uang saat memeriksa beberapa sengketa pemilihan kepala daerah. Akil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Saya tunggu putusan paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama, nanti ajukan Peninjauan Kembali atau grasi," ujar Akil pertengahan Januari lalu.
MK memutuskan bahwa KPK dapat tetap melakukan penyidikan dan penuntutan pencucian uang tanpa menunggu pidana asal (predicate crime) dibuktikan terlebih dahulu.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon (Akil Mochtar) untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan seperti tercantum dalam risalah sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2).
MK menegaskan, jika pelaku tindak pidana asal meninggal dunia, perkara yang melibatkan pelaku itu gugur. Namun akan menciptakan ketidakadilan jika seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu. (rdk)