Akil Terima Putusan MK soal Wewenang KPK Usut Cuci Duit

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 18:49 WIB
Akil Mochtar tak mau banyak berkomentar terkait penolakan hakim MK atas gugatannya terhadap kewenangan KPK mengusut perkara pencucian uang.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/2) malam. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima putusan MK yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut pencucian uang. Melalui kuasa hukumnya, Adardam Achyar, Akil menerima putusan yang menolak seluruh gugatannya.

"Putusan MK sifatnya pertama dan terakhir, berarti putusan itu sudah final dan terikat," katanya kepada CNN Indonesia, Rabu (12/2).

Adardam menolak berkomentar lebih lanjut mengenai putusan MK maupun pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus gugatan tersebut. Adardam mengatakan bakal fokus pada langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang melibatkan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengujuan undang-undang sampai di sini. Tapi hal lain di luar ini tentu harus ada upaya hukum lain," ujar Adardam.

Juni 2014, Akil divonis bersalah karena menerima hadiah dan melakukan pencucian uang saat memeriksa beberapa  sengketa pemilihan kepala daerah. Akil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tak terima dengan putusan itu, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, pengadilan tinggi malah menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor. Akil kini tengah menanti putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung.

"Saya tunggu putusan paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama, nanti ajukan Peninjauan Kembali atau grasi," ujar Akil pertengahan Januari lalu.

MK memutuskan bahwa KPK dapat tetap melakukan penyidikan dan penuntutan pencucian uang tanpa menunggu pidana asal (predicate crime) dibuktikan terlebih dahulu.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon (Akil Mochtar) untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan seperti tercantum dalam risalah sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2).

MK menegaskan, jika pelaku tindak pidana asal meninggal dunia, perkara yang melibatkan pelaku itu gugur. Namun akan menciptakan ketidakadilan jika seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER