Putusan MK: KPK Berwenang Usut Cuci Duit Tanpa Pidana Asal

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 18:23 WIB
Gugatan bekas Ketua MK Akil Mochtar yang menyebut KPK tak berwenang usut pidana pencucian uang ditolak seluruhnya oleh majelis hakim MK.
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usmar (kiri) membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bekas Ketua MK Akil Mochtar soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana pencucian uang. Alhasil, KPK dapat tetap melakukan penyidikan dan penuntutan pencucian uang tanpa menunggu pidana asal (predicate crime) dibuktikan terlebih dahulu.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon (Akil Mochtar) untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan seperti tercantum dalam risalah sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2).

MK menegaskan, jika pelaku tindak pidana asal meninggal dunia, perkara yang melibatkan pelaku itu gugur. Namun akan menciptakan ketidakadilan jika seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu majelis hakim menekankan bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam mengusut pidana cuci duit.

KPK juga berhak menuntut pencucian uang. Putusan tersebut mengakhiri kontroversi kewenangan KPK menuntut pencucian uang yang mencuat beberapa kali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti dalam sidang kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dan kasus gratifikasi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

"Demi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas di KPK akan lebih cepat daripada harus dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri. Apalagi tindak pidana pencucian uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata majelis.

Menurut mahkamah, polemik mengenai instansi yang berwenang menyidik dan menuntut pencucian uang bukanlah persoalan yang dapat dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah.

"Sebab dalam pengujian konstitusionalitas suatu norma yang diutamakan adalah mengenai pertentangan suatu
norma Undang-Undang dengan UUD 1945," katanya.

Mahkamah berpendapat hakim memiliki wewenang untuk yakin atau tidak terhadap pembuktian selama sidang.

Akil mengajukan gugatan soal kewenangan KPK melakukan penyidikan pidana pencucian uang. Menurut Akil, kewenangan tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang tersebut melainkan di penjelasan pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut, dinilai tak cukup kuat.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menilai dalam pasal 76 ayat 1 undang-undang tersebut, tidak ada mandat eksplisit KPK untuk penuntutan perkara pencucian uang.

Selain itu, Akil menggugat frasa "patut diduga" pada pasal 69, pasal 76 ayat 1, pasal 77, dan pasal 78 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tersebut. Dalam pasal tersebut, tertulis "tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal".
Tercantumnya pasal tersebut, Adardam menambahkan, menyebabkan banyak harta kekayaan Akil yang secara nyata tidak ada kaitan dengan tindak pidana asal, dirampas untuk kekayaan negara.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.

Selain itu, Akil juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Majelis hakim memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun banding tesebut ditolak pada 12 November 2014. Alhasil Akil tetap menjalani hukuman penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER