Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (23/2). Mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Kombes Endang Tarsa, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
Sedianya kepolisian meminta keterangan mereka guna menindaklanjuti laporan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution. Dia menuduh KPK dengan sengaja menyebarluaskan ke publik kepemilikan rekening gendut milik Budi.
Hal tersebut menurut Razman bertentangan dengan Pasal 11 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Rikwanto mengatakan surat pemanggilan terhadap ketiganya telah disampaikan ke KPK pekan lalu. Namun sesuai surat balasan yang diterima Bareskrim, ketiganya tak dapat menghadiri pemeriksaan itu.
"Hari ini mereka tidak hadir karena berbenturan dengan jadwal tugas mereka," kata Rikwanto. Kepolisian pun akan kembali memanggil mereka minggu depan.
Ditemui di tempat yang sama, Razman mengatakan pemanggilan Bareskrim kepada tiga penyidik KPK merupakan bukti bahwa kepolisian tidak bekerja secara semena-mena.
"Tiga orang hari ini dipanggil agar tidak ada dugaan Polri bekerja semena-mena. Polri punya data yang kuat, tapi ini untuk memastikan," ujarnya.
(pit/sip/obs)