Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. Pasalnya, menurut Arsil, kasasi pada dasarnya bersifat judex juris sehingga putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Senin (16/2) kemarin dapat diperiksa penerapan hukumnya.
"Kasasi itu judex juris. Fakta tidak dipermasalahkan, tetapi soal penafsiran hukumnya tepat atau tidak, sudah melampaui kewenangan atau tidak, atau cara mengadilinya benar atau tidak," ujar Arsil seusai diskusi di Jakarta, Minggu (22/2).
Dalam putusan praperadilan Budi Gunawan Senin (16/2) kemarin, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah, begitu pula dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang divonis oleh Hakim Sarpin tersebut menuai kontroversi karena menyangkut dua hal. Pertama, obyek praperadilan seharusnya tidak mencakup penetapan tersangka, mengacu pada Pasal 77 KUHAP. Kedua, penafsiran Hakim Sarpin terkait definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang menjadi obyek KPK tidak pas.
Berbeda dengan kasasi, langkah peninjauan kembali (PK) yang disarankan oleh Mahkamah Agung untuk diambil oleh KPK, Arsil katakan, tidak sesuai karena tingkat peradilan ini hanya berdasar pada judex facti iyang berwenang memeriksa fakta dan bukti perkara. "Dalam kasus ini tidak ada lagi fakta yang harus diperiksa. Apa yang sudah dibuktikan dianggap memang terjadi," ujar Arsil.
Selain itu, Arsil juga mengungkapkan jika KPK tetap mengajukan PK dalam perkara putusan praperadilan Budi Gunawan ke Mahkamah Agung, permohonan tersebut akan ditolak karena KPK bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan. "Yang berhak ajukan itu terpidana dan ahli warisnya. Sementara KPK bukan terpidana," ujar Arsil.
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan atas satu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Arsil berpendapat, apabila langkah yang dilakukan KPK adalah PK, maka putusan praperadilan kemarin menjadi inkrah.
"Kalau inkrah, status tersangka Budi Gunawan benar tidak sah, sprindik kemudian akan dicabut dan pemblokiran (terhadap rekening bank milik Budi Gunawan) juga harus dicabut," ujar Arsil.
Oleh karena itu, Arsil menyatakan satu-satunya jalan bagi KPK untuk mencegah putusan praperadilan kemarin menjadi inkrah adalah melalui kasasi. "Peluangnya 50:50," ujar Arsil.
(obs)