Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 1,8 miliar. Tak terima, ia pun membela diri dan menyebut dirinya dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Bambang Widjojanto, sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya dijadikan tersangka oleh Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sebagai balas dendam," ujar Bonaran usai sidang pembacaan dakwaan dirinya oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).
Bonaran menuturkan, Bambang saat gugatan Pilkada di MK tengah berlangsung, menjabat sebagai kuasa hukum rivalnya yakni Dina Samosir dan Hikmal Batubara. "Ada apa ini? Dalam permohonannya, petitum (Bambang) yakni Bonaran dapat didiskualifiksi (sebagai Bupati Tapanuli Tengah)," ucapnya.
Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka mengalahkan dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara pada Pilkada yang digelar tanggal 12 Maret 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.
Tak terima dengan hasil tersebut, Dina Samosir melalui Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum lainnya menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.
Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel. Akil Mochtar saat itu menjadi salah satu majelis hakim yang mengikuti Rapat Pemusyawarakatan Hakim (RPH).
Berdasar RPH, majelis hakim menolak gugatan Dina. Alhasil, Bonaran ditetapkan sebagai Bupati yang sah. Namun, lembaga antirasuah menemukan kejanggalan dalam penetapan.
Berbekal dari pengembangan kasus Akil yang telah divonis hakim, KPK menyelidik Bonaran. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor memutus Akil terbukti menerima suap dari Bonaran senilai Rp 1,8 miliar yang ditransfer melalui perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Senin (23/2), Bonaran menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dirinya didakwa mempengaruhi putusan Akil dan panel hakim lainnya melalui suap. Alhasil, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. Ia diancam 15 tahun penjara.
(sip)