Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menanggapi penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasinya dengan santai. Akil berkata, ia masih dapat mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali.
"Saya jalankan dulu. Kan belum inkrah, PK juga tidak ada batas waktunya," kata Akil di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2). Bekas politikus Partai Golkar ini belum mau menyatakan kapan akan mengajukan PK.
Hari ini MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan suap saat memimpin sidang sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim menyatakan Akil telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit.
Ia juga disebut menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah serta adiknya Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
(obs)