Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi upaya praperadilan yang ditempuh tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali. Menurut tim kuasa hukumnya, bekas Menteri Agama itu tak terima dijadikan tersangka tanpa pemaparan alat bukti yang kuat.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, lembaga antirasuah dalam hal ini tinggal menunggu jadwal sidang sekiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Suryadharma untuk menggelar sidang praperadilan.
"Tentunya kami akan menunggu panggilan sidang dari PN," ujar Chatrina saat dikonfirmasi Senin malam (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Chatarina tak mau berasumsi terlalu jauh. Terlebih dengan tuntutan Rp 1 triliun yang bakal ditagih tim kuasa hukum kepada KPK. "Itu nantinya biar hakim yang menilai sendiri," ujar Chatarina.
Sementara itu, pemimpin sementara Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menilai, adalah hak Suryadharma untuk mengajukan gugatan praperadilan. KPK tidak punya wewenang untuk menghalang-halangi upaya siapa pun selama ditempuh dalam jalur hukum.
Meski demikian, Johan menegaskan KPK tidak pernah asal-asaan dalam menetapkan tersangka kepada para pihak yang berperkara dalam kasus korupsi. "Setiap penetapan tersangka tentu ada bukti. Minimal dua aat bukti kami kantongi," ujar Johan Senin malam (23/2).
Pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali merupakan salah satu dampak dari putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatan yang sama. Budi menolak dijadikan tersangka hingga maju ke meja hijau.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Putusan Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan karena penetapan tersangka bukan merupakan objek yang bisa digugat dalam sidang praperadilan.
(rdk)