Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak mempermasalahkan jika SDA mengajukan gugatan pengajuan praperadilan. Dia juga menyebut SDA punya hak untuk meminta pemeriksaannya sebagai tersangka dipercepat.
"SDA kan belum pernah diperiksa. Ada falsafah hukumnya.
Justice delayed,
justice denied. Memang tidak boleh, jadi punya hak untuk dipercepat sehingga tahu bersalah atau tidak," jelas Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada SDA atas kasus korupsi dana haji sejak 22 Mei 2014 silam. Namun, hingga saat ini SDA sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai, kemungkinan pengajuan praperadilan akan dilakukan oleh para tersangka-tersangka lainnya untuk memberikan serangan balik, Fahri mengatakan itu merupakan salah satu akibat dari ketergesa-gesaan penegak hukum.
"Itu kan kesalahan aparat hukum, makanya jangan semborono merampas hak asasi manusi. Ditetapkan menjadi tersangka pada hari-hari istimewa, dirusak namanya, diceritakan kejelekan-kejelekannya. Negara harusnya hati-hati," jelas Fahri.
Bahkan, ia pun sangat mengapresiasi Hakim Sarpin. Diketahui, Hakim Sarpin merupakan hakim tunggal yang memutuskan untuk menerima praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel.
"Kami berterimaksih pada Hakim Sarpin karena dia telah bukan celah, apabila ditetapkan sebagai tersangka secara semena-mena dan boleh melawan di praperadilan," tegasnya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah menyatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dilakukan karena dirinya yakin tidak bersalah atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
Hal ini tampak serupa dengan apa yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
(meg)