Soal Praperadilan SDA, Putusan Hakim Belum Tentu Sama

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 20:03 WIB
Politisi PPP versi Muktamar Surabaya Asrul Sani menilai praperadilan SDA berbeda dengan Budi Gunawan, dan tidak perlu ditanggapi berlebihan.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali. (CNN Indonesia/Arbi Rahmat))
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama yang juga tersangka dalam kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali resmi mengajukan gugatan praperadilan hari ini, Senin (23/2). Dia menggugat status tersangka yang disematkan padanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menurutnya sarat muatan politik.

Beberapa pihak menganggap langkah SDA tersebut terinspirasi dari kemenangan atas KPK yang didapatkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan melalui jalur praperadilan. Meski begitu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan masyarakat tidak perlu menyikapi isu tersebut terlalu berlebihan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Surabaya tersebut mengungkapkan setiap kasus pasti memiliki fakta-fakta hukum yang berbeda satu sama lain. "Setiap kasus hukum, apalagi kasus pidana memiliki fakta-fakta tersendiri yang berbeda satu sama lain. Jadi tak perlu disikapi berlebihan," ujar Arsul saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menambahkan para tersangka di manapun, baik KPK ataupun Kejaksaan Agung dan Polri, memiliki hak untuk mencoba menggunakan sebuah sarana hukum. Namun Arsul menegaskan belum tentu langkah hukum yang sama akan menghasilkan putusan yang sama.

Dia mengatakan sistem peradilan Indonesia tidak menganut prinsip binding precedent yang mengakibatkan putusan satu hakim belum tentu sama dengan hakim yang lain. "Binding Precedent ini artinya putusan hakim yang satu belum tentu akan diikuti hakim yang lainnya," katanya.

Sebelumnya Suryadharma diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu oleh KPK. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER