"Kami harus siap. Kami ditantang untuk menunjukan bahwa kerja kami profesional," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Ruki pun menuturkan, pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka seseorang sebenarnya akan menjadi pemantik bagi para penyidik komisi antikorupsi agar bekerja lebih detail sekaligus penuh kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menegaskan, berhati-hati tidak berarti KPK takut membongkar setiap perkara korupsi. "KPK bukan kumpulan para penakut," tegasnya.
Pagi tadi, Suryadharma beserta kuasa hukumnya Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan. Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.
Langkah hukum yang dilakukan oleh SDA disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK terkait status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah itu.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mensinyalir penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2014 lalu memiliki unsur kepentingan politik.
Hal tersebut dikatakan Humprey Djemat, penasihat hukum SDA saat jumpa pers pengajuan gugatan praperadilan SDA terhadap KPK termasuk akan menggugat KPK Rp 1 triliun. (pit)