Soal Praperadilan SDA, KPK: Kami Bukan Sekumpulan Penakut

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 18:21 WIB
Plt Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan lembaganya siap bertarung dengan kubu SDA di praperadilan PN Jakarta Selatan.
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) dan Johan Budi SP (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnen (kanan) bersiap memulai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah pembagian kerja di internal lembaga penegak hukum tersebut. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki merasa tertantang dengan langkah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami harus siap. Kami ditantang untuk menunjukan bahwa kerja kami profesional," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).

Ruki pun menuturkan, pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka seseorang sebenarnya akan menjadi pemantik bagi para penyidik komisi antikorupsi agar bekerja lebih detail sekaligus penuh kehati-hatian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Positifnya, kami harus ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terutama dalam menyiapkan alat bukti yang cukup," kata Ruki.

Namun, ia menegaskan, berhati-hati tidak berarti KPK takut membongkar setiap perkara korupsi. "KPK bukan kumpulan para penakut," tegasnya.

Lulusan Akademi Kepolisian itu pun berkata, sejak didirikan pada tahun 2003 KPK sudah sering diperkarakan ke lembaga praperadilan. "Saat jilid satu, kami pernah digugat dan memenangkannya. Tapi ini bukan soal menang atau kalah," ucapnya.

Pagi tadi, Suryadharma beserta kuasa hukumnya Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan. Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.

Langkah hukum yang dilakukan oleh SDA disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK terkait status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah itu.

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mensinyalir penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2014 lalu memiliki unsur kepentingan politik.

Hal tersebut dikatakan Humprey Djemat, penasihat hukum SDA saat jumpa pers pengajuan gugatan praperadilan SDA terhadap KPK termasuk akan menggugat KPK Rp 1 triliun. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER