Tedjo: Penundaan Eksekusi Mati Gelombang II Alasan Teknis

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 15:57 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purjianto menjelaskan faktor tempat dan terpencarnya tempat terpidana mati menjadi salah satu kendala mundurnya waktu eksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) ketika memberi pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan eksekusi mati, permasalahan di lapangan maupun permasalahan terkait legislasi. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menjelaskan eksekusi terpidana mati gelombang II memakan waktu lebih lama dibanding gelombang I karena alasan teknis.

"Teknis itu masalah pemindahan, kesiapan tempat, regu-regu, dan lain-lain," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/2).

Menurut dia, tempat eksekusi terpidana mati gelombang II ini tempatnya berjauhan satu dengan lainnya. Hal itu berbeda dengan eksekusi gelombang pertama yang mana terpidana dieksekusi hanya di dua tempat, Nusakambangan dan Boyolali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sekarang ini tempatnya berjauhan, terpencar-pencar. Kalau yang lalu hanya satu saja yang ada di Boyolali," kata dia.

Ia pun mengaku belum tahu soal target waktu eksekusi dilakukan. "Enggak tahu. Tanya Jaksa Agung," ujar dia memastikan.

Ketika ditanya mengenai derasnya desakan dari berbagai pihak untuk menghentikan eksekusi terpidana mati, Tedjo menjelaskan, proses penegakan hukum itu akan tetap dilaksanakan.

"Menurut Jaksa Agung tetap akan dilakukan. Karena memang ini sudah hukum yang berlaku di Indonesia, jadi kami dan kita semua berharap agar negara lain menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Sorotan tajam mengarah pada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia saat masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Keduanya menunggu waktu pemindahan tahanan sebelum eksekusi mati dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum menentukan waktu eksekusi bagi 12 terpidana mati. Delapan di antaranya untuk kasus narkoba, termasuk Sukumaran dan Chan, sedangkan empat terjerat kasus pembunuhan. Namun, dari delapan terpidana narkoba, kemungkinan Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi gelombang II paling banyak terhadap enam untuk kasus narkoba.

"Yang bakal dieksekusi tidak lebih dari kemarin (gelombang pertama)," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam orang yang bertempat di Nusakambangan dan Boyolali 18 Januari 2015. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER