Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Mereka tak lain adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem.
Setelah diperiksa selama lebih dari lima jam, Suroso terlebih dulu keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Pria yang rambutnya telah memutih itu tak banyak berkomentar ketika berusaha menerobos kerumunan awak media yang menantinya.
"Kita ikuti saja alurnya. Biarkan proses hukum ini berjalan," ujar Suroso dengan nada lesu sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menanti di oelataran Gedung KPK, Selasa sore (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 20 menit kemudian, giliran Willy yang keluar dari Gedung KPK. Dia tampak lebih bergegas menuju mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke hotel prodeo sementara. Tak sepatah kata pun meluncur dari mulutnya.
Menurut Kepala Bagiam Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kedua tersangka itu ditahan di tempat terpisah, yakni Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang dan Rumah Tahanan Militer Guntur milik Pomdam Jaya.
"Penahanan terhadap tersangka biasanya dilakukan oleh pihak penyidik lantaran pemberkasan kasusnya sudah mencapai 60 persen sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.
Perkara suap proyek TEL Pertamina lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(obs)