Hari Ini KY Periksa Saksi untuk Hakim Sarpin

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 06:35 WIB
Komisi Yudisial belum dapat menyimpulkan apakah putusan Hakim Sarpin yang menerima permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan melanggar kode etik atau tidak.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial berencana memeriksa saksi fakta, Rabu (25/2), terkait kasus Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Akan ada pemeriksaan saksi," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Namun ia enggan membeberkan identitas saksi yang akan diperiksa. KY perlu merahasiakan saksi demi keamanan dan objektivitas saksi.

Saksi fakta tersebut nantinya akan dimintai keterangan oleh tim panel yang terdiri dari Ketua KY Suparman Marzuki, Taufiq, dan Komisioner KY Ibrahim. Tim ini dibentuk secara khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga Selasa (24/2), lembaga pengawas hakim itu belum dapat menyimpulkan apakah putusan Sarpin yang menerima pengujian legalitas penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan masuk kategori pelanggaran etika atau pelanggaran hukum.

"Sementara ini belum ada kesimpulan. Kami harus baca putusan dulu," ucap Taufiq.

Meski sudah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim salinan putusan Sarpin, namun sampai sekarang salinan tersebut belum sampai ke kantor KY. Jika salinan putusan itu tak segera tiba, Tim Panel akan menganalisis putusan Sarpin melalui rekaman yang mereka miliki.

Selain saksi fakta, KY hari ini juga berencana mendengarkan keterangan pelapor, yakni Koalisi Masyarakat Sipil. Kelompok ini pekan lalu mengadukan Sarpin atas dugaan pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam poin 8 dan 10 Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER