Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan sebagaimana termaktub dalam KUHAP. Dengan kata lain, pemaparan alat bukti yang menjadi sangkaan seharusnya telah rampung, termasuk jumlah kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai pada 14 Januari 2015, Andreas mendapati Komisoner KPK Bambang Widjojanto mengeluarkan pernyataan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh Suryadharma masih belum dapat dihitung.
Suryadharma beserta kuasa hukumnya Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin lalu (23/2). Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.
Langkah hukum yang dilakukan oleh bekas Menteri Agama itu disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK terkait status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah itu.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menduga penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki unsur kepentingan politik. (rdk)