Suryadharma Ali Pertanyakan Kerugian Negara dari Kasus Haji

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 12:26 WIB
Suryadharma Ali menilai janggal penetapan tersangka dirinya tanpa diketahui jumlah kerugian negara akibat pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali saat konprensi pers terkait permohonan praperadilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu hal yang mendasari upaya tersebut yaitu karena kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama belum terungkap.

Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan sebagaimana termaktub dalam KUHAP. Dengan kata lain, pemaparan alat bukti yang menjadi sangkaan seharusnya telah rampung, termasuk jumlah kerugian negara.

"Namun sejak Pak SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014, nilai kerugian negara itu tidak pernah terungkap," kata Andreas di Gedung KPK, Selasa siang (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak Suryadharma jadi tersangka, kata Andreas, penyidik KPK menggelar proses penyidikan secara maraton hingga memeriksa sekitar 50 saksi. Dalam sejumlah kesempatan, KPK pun menyatakan bahwa penyidikan kasus Suryadharma telah mencapai 50 persen dan masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Sampai pada 14 Januari 2015, Andreas mendapati Komisoner KPK Bambang Widjojanto mengeluarkan pernyataan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh Suryadharma masih belum dapat dihitung.

"Jadi yang membedakan kasus korupsi dengan yang lainnya adalah kerugian negaranya. Bagaiman orang ditetapkan tersangka tapi kita belum tahu kerugian negaranya berapa," ujar Andreas.

Suryadharma beserta kuasa hukumnya Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin lalu (23/2). Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.

Langkah hukum yang dilakukan oleh bekas Menteri Agama itu disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK terkait status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah itu.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menduga penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki unsur kepentingan politik. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER