Peluang Praperadilan Perkara Budi Gunawan dan SDA Berbeda

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 10:21 WIB
Pakar hukum menilai rencana praperadilan SDA atas status tersangkanya berbeda dengan kasus Budi Gunawan, karena SDA berstatus tersangka saat menjabat menteri.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. Permohonan pra peradilan diajukan terhadap KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA) mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah SDA ini disinyalir terinspirasi oleh kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang memenangkan praperadilan atas KPK beberapa waktu lalu.

Namun Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap kasus yang menjerat Budi Gunawan dan SDA tak sama. Menurutnya dalil yang diajukan oleh SDA kemungkinan akan berbeda dengan yang diajukan Budi Gunawan.

"SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama, yang artinya SDA merupakan penyelenggara negara. Itu masuk dalam wewenang KPK," ujar Chairul saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2). Sementara itu, menurut Chairul, dalil yang diajukan Budi Gunawan adalah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka saat jabatannya bukan sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu Budi Gunawan masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri yang artinya bukan termasuk penyelenggara negara dan KPK tidak memiliki wewenang untuk mengadilinya," lanjut pakar hukum asal Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.

KPK sejak 22 Mei 2014 secara resmi menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Chairul menambahkan jika SDA menggunakan dalil kurangnya bukti yang dimiliki KPK ada kemungkinan gugatannya diterima. Namun Chairul menegaskan bukan tidak mungkin gugatan SDA tetap diterima meski dalilnya sama dengan yang diajukan Budi Gunawan.

"Apakah KPK tidak memiliki bukti yang cukup terhadap penetapan SDA sebagai tersangka bisa dijadikan dalil yang diajukan, tapi tidak menutup kemungkinan jika dalilnya sama dengan Budi Gunawan berarti gugatannya akan ditolak," ujar Chairul.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA berkeras tidak bersalah dan hari ini, Senin (23/2) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam praperadilan ini selain untuk minta keadilan, juga saya jadikan momentum untuk jelaskan pada media, publik, masyarakat bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan," ujar Suryadharma. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER