Namun Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap kasus yang menjerat Budi Gunawan dan SDA tak sama. Menurutnya dalil yang diajukan oleh SDA kemungkinan akan berbeda dengan yang diajukan Budi Gunawan.
"SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama, yang artinya SDA merupakan penyelenggara negara. Itu masuk dalam wewenang KPK," ujar Chairul saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2). Sementara itu, menurut Chairul, dalil yang diajukan Budi Gunawan adalah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka saat jabatannya bukan sebagai penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sejak 22 Mei 2014 secara resmi menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Chairul menambahkan jika SDA menggunakan dalil kurangnya bukti yang dimiliki KPK ada kemungkinan gugatannya diterima. Namun Chairul menegaskan bukan tidak mungkin gugatan SDA tetap diterima meski dalilnya sama dengan yang diajukan Budi Gunawan.
"Apakah KPK tidak memiliki bukti yang cukup terhadap penetapan SDA sebagai tersangka bisa dijadikan dalil yang diajukan, tapi tidak menutup kemungkinan jika dalilnya sama dengan Budi Gunawan berarti gugatannya akan ditolak," ujar Chairul.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA berkeras tidak bersalah dan hari ini, Senin (23/2) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam praperadilan ini selain untuk minta keadilan, juga saya jadikan momentum untuk jelaskan pada media, publik, masyarakat bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan," ujar Suryadharma. (pit/sip)