Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus mendapatkan dukungan untuk tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah mendapatkan putusan pengadilan. Walaupun mendapat kecaman internasional, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii 'Buya' Maarif menilai pemerintah harus tegas menegakkan hukum yang berlaku di negara ini bagi terpidana kasus narkoba.
Menurut Buya, jika secara hukum nasional pemberian hukuman mati diperbolehkan, maka eksekusi dapat dilakukan tanpa harus mempertimbangkan penilaian dari negara-negara lain.
"Indonesia berdaulat apa tidak? Kalau berdaulat, ya, sudah (laksanakan eksekusi mati). Kalau alasan secara hukum cukup, ya, tidak apa-apa dilakukan. Narkoba itu menurut saya bisa membunuh banyak generasi. Saya tidak keberatan eksekusi mati asal memang dasar hukumnya kuat," ujar Buya Maarif ketika ditemui di daerah Cikini, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa negara diketahui mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terpidana kasus narkoba yang melibatkan warga negara mereka. Australia tercatat telah mengeluarkan ancaman akan memboikot wisatawan asal negaranya untuk datang ke Indonesia karena dua warga negaranya menjadi terpidana mati.
Brazil juga telah menarik duta besarnya di Jakarta paska keputusan eksekusi mati atas warga negaranya, Marco Archer Cardoso Moreira.
Menurut Buya, seharusnya pelaksanaan eksekusi mati di sebuah negara tidak menjadi masalah bagi negara lain jika dasar hukum pelaksanaannya sudah jelas. Apalagi, kata Buya, sampai saat ini pun banyak warga Indonesia yang telah dan akan dihukum mati di negara-negara lain.
"Setiap negara kan punya dasar hukumnya masing-masing. Jadi tidak masalah eksekusi mati itu. Orang Indonesia yang dibunuh di luar negeri juga banyak, kok," kata Buya Maarif.
(utd)