Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan, Kamis esok (26/2). Novel akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka Kamis besok jam 10.00 WIB di Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).
Rikwanto menjelaskan, sepupu dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu telah menjadi tersangka sejak tahun 2012 atas dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2004 di Bengkulu. Rikwanto membantah bahwa kepolisian menunda-nunda proses hukum atas Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kami pernah akan menangkap yang bersangkutan ke Kantor KPK, tetapi ada kemelut. Jadi bukan baru belakangan ini dia menjadi tersangka," ujar Rikwanto.
Penyidik Bareskrim Polri juga sebelumnya telah memanggil Novel pada 13 Februari lalu. Namun Novel tak hadir dalam pemeriksaan.
Sementara pada Oktober 2012, kepolisian memang mengaku berkoordinasi untuk menangkap Novel yang bertugas di KPK sejak tahun 2005. Menurut Mabes Polri kala itu, Polda Bengkulu menerima pengaduan dari korban pada September 2012 mengenai dugaan penganiayaan oleh Novel.
Anies Baswedan yang kala itu masih menjadi Rektor Universitas Paramadina menyambangi Kantor KPK setelah melihat ada upaya penangkapan terhadap Novel, 5 Oktober 2012. Anis meminta pejabat untuk juga turun ke jalan mendukung KPK.
Pada Ahad pagi, 7 Oktber 2012, massa yang berpakaian hitam putih menyesaki kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Spanduk bertuliskan "Save KPK" ikut berjejalan bersama ribuan orang yang menolak penangkapan terhadap Novel Baswedan.
(rdk)