Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis esok (26/2). Kuasa hukum Novel, M Isnur mengatakan, Novel tidak ada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi.
"Novel baru menjadi Kasat Reskrim empat hari setelah kejadian," kata Emeron kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).
Isnur menjelaskan, di lokasi kejadian justru ada Wakil Kepala Polres Kota Bengkulu dan Kepala Bagian Operasional. Tidak hanya dua pimpinan Novel tersebut, anggota polisi dari Polres Kota Bengkulu juga ada di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, seluruh bawahan Novel saat dia menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, disidangkan dan diancam mendapat sanksi Untuk melindungi anak buah, Novel mengambil alih tanggung jawab.
"Novel diberi sanksi teguran, tetapi ternyata ada sanksi ditahan tujuh hari dari Polda Bengkulu," ujar Isnur.
Tim pengacara menilai kasus ini janggal karena pengaduan masyarakat yang disebut polisi hanya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Laporan itu menyebut, korban bernama Mulai dan saat ini sudah meninggal dunia. "Keluarga korban justru sangat menghormati dan melindungi Novel," katanya.
Novel saat itu dikenal sangat konsisten memberantas judi, pencurian kayu dan hutan, serta narkotik. Polisi yang membekingi judi, pencurian hutan, dan penyelundupan narkotik diduga geram dengan tindakan Novel.
(rdk)