Polisi Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 15:28 WIB
Mabes Polri menyatakan tengah menyelidiki masalah-masalah yang dilaporkan oleh Ombudsman terkait proses hukum yang menjerat Bambang Widjojanto.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). (CNN Indonesia/Resty Armenia)edung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyatakan tengah menyelidiki masalah-masalah yang dilaporkan oleh Ombudsman terkait proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. 
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Rabu (25/2), Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah memerintahkan Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Syafruddin untuk menyelidiki hal ini. 
"Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari Rekomendasi Ombudsman," kata Ronny. 
Polri, menurut Ronny, menganggap Bambang berusaha membangun opini negatif untuk mempersulit upaya penyidikan. 
Karena itu, Polri bahkan melakukan penyelidikan terhadap proses penangkapan Bambang sebelum Ombudsman memberi rekomendasi. 
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka," katanya. 
Sebelumnya, Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan penyimpangan saat penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Bambang. 
 
"Penyidik tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan Bambang Widjojanto," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso di kantornya, Jakarta, kemarin. 
 
Selain itu, penyidik juga dianggap lalai karena tidak memberikan salinan surat Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang. 
 
"Kami minta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang," kata Budi.

Sebelumnya, penyidik menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam. Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing menilai ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER