Kabareskrim Bakal Jawab Keberatan Bambang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 14:55 WIB
Budi Waseso menyatakan akan menjawab secara tertulis permintaan klarifikasi Bambang soal permintaan BAP dan permohonan gelar perkara kasus.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menerima ucapan selamat, seusai upacara kenaikan pangkat, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai permintaan klarifikasi Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto bukan bentuk penolakan pemeriksaan. Klarifikasi yang diminta Bambang terkait penyidikan kasusnya akan dijawab lebih dulu oleh penyidik.

"Oh tidak (menolak). Kami akan jawab dulu (klarifikasi) secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Pertanyaan yang dia maksud adalah permintaan klarifikasi Bambang yang diajukan pada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hal-hal yang perlu diklarifikasi ini, Bambang tidak jadi menjalankan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan kemarin. Dia menyampaikan permintaan klarifikasi ini melalui surat kepada Badrodin dan Kamil.

Bambang enggan membeberkan apa saja yang disampaikan dalam surat itu. Namun, ketika ditanyai media apakah klarifikasi itu terkait penambahan pasal dan tidak diberikannya salinan BAP, Bambang membenarkan.

Pemeriksaan selanjutnya, dengan demikian, dijadwalkan untuk dilaksanakan Jumat yang akan datang (27/2).

Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.

Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER