Kasus BW Sarat Rekayasa, Pengacara Desak Gelar Perkara Khusus

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 20:02 WIB
Kejanggalan terlihat mulai dari kesalahan redaksi, seperti kekeliruan alamat, status, dan tanggal, hingga penambahan sejumlah pasal sangkaan.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak pihak Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar pekara khusus. Pasalnya, proses penyidikan kasus Bambang dinilai sarat rekayasa.

Kejanggalan itu terlihat mulai dari kesalahan redaksi, seperti kekeliruan alamat, status, dan tanggal, hingga penambahan sejumlah pasal sangkaan dalam setiap panggilan pemeriksaan.

"Atas semua kejanggalan itu, kami meminta proses hukum yang menimpa Pak Bambang tidak dilanjutkan sebelum dilakukan gelar perkara khusus," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang, Asfinawati, dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Selasa petang (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asfinawati, pihak kepolisian juga telah menyalahi aturan sebagaimana hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dari hasil temuannya, ORI mendapati bahwa pihak Bareskrim telah melakukan maladministrasi dalam proses penangkapan dan penyidikan Bambang.

"Oleh karena itu, kami telah menyarankab kepada klien kami agar tidak bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum penyalahgunaan wewenang ini ditindaklanjuti," kata Asfinawati.

Selain urusan maladministrasi, tim kuasa hukum Bambang juga mempertanyakan peran anak buah Budi Gunawan, Kombes Viktor E Simanjuntak yang kedapatan menyusup ke dalam tim penyidik Polri saat menangkap Bambang.

"Jadi kasus ini jelas sarat dengan rekayasa. Upaya kriminalisasi itu nyata adanya," kata Asfinawati.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER