Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Selasa (24/2) mengatakan, jumlah tersangka lebih dari satu dalam kasus ini.
Hingga saat ini tersangka dalam kasus kesaksian palsu ini baru Bambang Widjojanto. "Lebih dari satu lah (tersangkanya), nanti ya," ujarnya singkat dari jendela mobil saat meninggalkan Mabes Polri. Dia tak menyebutkan siapa tersangka yang dia maksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini sedianya Bambang akan diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, karena dia tidak menerima salinan BAP-nya, dia urung menjalani pemeriksaan.
"Kami menagih janji polisi menyerahkan salinan BAP-nya. Jadi kami datang hanya untuk memberikan surat, dan menunggu panggilan surat lagi," ujar kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa.
Selain itu, Bambang juga mempermasalahkan pasal baru yang ditambahkan dalam surat pemanggilan pemeriksaannya. Dalam surat panggilannya, ditambahkan pasal 56 KUHP yang tidak pernah muncul sebelumnya.
Pemeriksaan selanjutnya, dengan demikian, dijadwalkan untuk dilaksanakan Jumat yang akan datang (27/2).
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK.
(sur)